PELUANG USAHA TANPA MODAL

Assalamualaikum wr wb

Pada kesempatan ini kami membuka bebas siapa aza untuk menjadi Resseler penjualan dengan komisi yang sangat menggiurkan karena selain dapat komisi dari kami para resseler inipun bisa mengupgrade harga sapi jadi bisa double keuntungan disamping itu pula tidak perlu bermodal cukup dengan menawarkan sapi sapi yang ada ..

Selain koordinator sapi bisa juga menjadi koordinator UMroh dan Haji ada banyak wisata yg bisa ditawarkan semua wisata Islami di antaranya produk yg tersedia :

1.  Umroh Reguler & Umroh Plus 
2. Wisata Islami Eropa, Jepang, Korea, Istanbul, Aqso, Dll

Komisi variatif sesuai kesepakatan, demikian informasi kami sampaikan untuk informasi hubungi kami

kontak 081212175668 atau 081808914151

Terima kasih

SAPI QURBAN

Assalamu’alaikum.wrwb.

ERICX SATWA BAROKAH Menjual sapi dari bibit bakalan sampai sapi yang siap untuk dipotong
” ERICX SATWA BAROKAH ” Adalah Usaha Swasta yang Bergerak Di bidang Perawatan Pemeliharaan penggemukan serta Penjualan SAPI Untuk Qurban Sesuai memenuhi Syariat Islam dan Kesehatan Hewan Qurban.
Selain itu pula kami juga menjual daging karkas untuk para pedagang daging sapi dipasar
” ERICX SATWA BAROKAH ” Mempunyai Usaha Ternak Sendiri Serta Melayani Pembelian Sapi PO Jawa, Sapi limosin/Siemental, Sapi Madura/ Mera Jawa,
” ERICX SATWA BAROKAH ” berdiri usaha sudah lama hampir setiap tahun( Setiap Qurban) melayani pesanan sapi Meningkat . alhamdulillah sudah 20 tahun tetap dipercaya oleh pelanggan lama maupun baru dari wilayah terutama JABODETABEK dan karawang.
Hewan Qurban
– Memenuhi Syariat Islam
– Amanah
– Berkualitas
– Terjangkau
– Perawatan & Terjamin
– Adapun Harga Sapi Sebagai Berikut :
Harga Rp 15.000.000,- Sampai dengan Rp 100.000.000,-
– Adapun Berat Sapi Yang di Sediakan :
275 kg  – lebih dari 1 ton

KESEHATAN SAPI DIKONTROL DAN DI PERIKSA OLEH DOKTER HEWAN KOTA BEKASI

PELUANG USAHA BAGI YANG MINAT UNTUK MENJADI RESSELLER SAPI DAPAT UANG JUTAAN RUPIAH SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI 081212175668

Qurban


TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

-Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
-Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
-Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat ….
Berqurban Menurut Sunnah Nabi
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.
Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Perihal Binatang Kurban
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)
Jumlah Binatang Kurban
a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
Waktu Penyembelihan
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.
Sunnah Yang Dilupakan
o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.
Tata Cara Penyembelihan
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
– بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
– بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.
Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)
Mutiara Hadits Shahih
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (H.R. Muslim)

Dikutip dari http://assalafy.org/al-ilmu.php?tahun3=34 Penulis: Buletin A-Ilmu Jember Judul: Berqurban Menurut Sunnah Nabi

SEJARAH QURBAN

ASSALAMUALAIKUM WR WB

Pada kesempatan ini saya akan mengulas secara sederhana bagaimana Qurban terjadi sampai sekaang, seperti yg kita ketahui  Setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam hitungan tahun Masehi setiap umat muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha. Banyak juga yang menyebutnya dengan Hari Raya Haji karena pada tanggal tersebut umat islam sedang melaksankan ibadah haji utama dengan wuquf di padang Arafah. Selain itu pada tanggal ini juga disebut sebagai Hari Raya Qurban karena pada saat itu umat islam menyembelih qurban dan kemudian dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya. Namun, bagaimanakah sebenarnya sejarah Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban ini? Berikut ini adalah ulasannya.
Awal mula dari Qurban ini adalah ketika Nabi Ibrahim as mengalami mimpi yang terjadi secara berturut-turut. Dalam mimpi tersebut, Nabi Ibrahim mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putera kesayangannya, Ismail. Ismail merupakan putera semata wayang dari Nabi Ibrahim yang sangat disayangi serta ditunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkannya. Hati Ibrahim sangat gundah gulana memikirkan mimpi yang telah dialaminya tersebut. Ismail adalah sosok anak yang penurut, patuh kepada orangtua dan perintah Allah. Selain itu, Ismail juga merupakan anak yang ceria dan memiliki pemikiran yang cerdas.
Saat itu, Ismail sudah diangkat menjadi seorang nabi dan berumur sekitar 13 tahun. Nabi Ibrahim tidak dapat berbuat apa-apa karena itu merupakan perintah dari Allah SWT. Lalu, datanglah ia menemui Ismail untuk menyampaikan perintah Allah bahwa Ia harus menyembelih anaknya tersebut. Akan tetapi di luar dugaan, ternyata Ismail justru mengamini perintah dalam mimpi ayahnya tersebut. Dirinya tidak merasa takut atau marah kepada ayah kandungnya. Hal tersebut dikarenakan mimpi itu merupakan wahyu dari Allah SWT.
Mendengar jawaban dari anaknya tersebut membuat Ibrahim terkejut. Ia tidak menyangka anak kesayangannya itu begitu ikhlas untuk menerima perintah dari Allah SWT. Akan tetapi, perintah tersebut bukanlah hal yang mudah bagi Ibrahim. Itu dikarenakan setan terus menggoda dirinya agar membatalkan perintah itu. Namun, usaha yang dilakukan oleh setan itu gagal, ia tidak berhasil menggoda Ibrahim. Begitu pula yang terjadi ketika setan menggoda Ismail, mereka juga mengalami kegagalan. Tidak ingin menyerah, setan kemudian menggoda isteri Nabi Ibrahim akan tetapi usaha tersebut pun tetap tidak berhasil.
Pada hari H, yakni tanggal 10 Dzulhijjah, Nabi Ibrahim dan puteranya pergi ke tanah lapang untuk menjalankan perintah Allah tersebut. Agar Ismail tidak merasakan sakit ketika disembelih, Ibrahim mempersiapkan pedang yang diasah dengan sangat tajam. Dalam perjalanan menuju tempat penyembelihan, setan terus menggoda Ibrahim dan Ismail untuk membatalkan perintah Allah tersebut. Setan menggoda nabi Ismail dengan mengatakan bahwa nabi Ibrahim hanya membawa ia untuk dibunuh. Namun, mengingat nabi Ismail sudah diangkat menjadi nabi, ia tidak gentar dan berkata bahwa dirinya siap untuk melakukan perintah Allah SWT. 
Iblis tidak kehabisan akal untuk menggoda keduanya. Namun, tiba-tiba nabi Ibrahim dan Ismail mengambil beberapa kerikil di tanah dan melemparkannya ke arah iblis dengan mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar”. Prosesi inilah yang kemudian dikenal sebagai prosesi lempar jumrah. 
Di luar dugaan, ternyata Nabi Ismail sudah benar-benar siap untuk disembelih oleh ayahnya. Ia merasa siap karena itu merupakan perintah dari Allah SWT. Bahkan Ismail meminta ayahnya untuk menutup wajahnya agar nabi Ibrahim tidak merasa iba ataupun ragu untuk melaksanakan perintah dari Allah SWT. Kemudian, Ismail juga meminta nabi Ibrahim untuk menajamkan pedangnya serta memberikan beberapa wasiat jika ia telah meninggal nantinya. Karena mendengarkan perkataan serta permintaan nabi Ismail tersebut, nabi Ibrahim mengatakan bahwa nabi Ismail adalah kawan terbaik dalam melaksanakan perintah dari Allah SWT. 
Namun, ketika nabi Ibrahim mulai menggoreskan pedangnya, pedang tersebut selalu terpental. Ismail kemudian berkata bahwa dirinya ingin tali pengikat yang ada di tangan dan kakinya dilepas. Hal itu dilakukan agar malaikat dapat menyaksikan bahwa ia taat kepada Allah SWT. Peristiwa yang terjadi selanjutny adalah peristiwa tradisional yang menjadi sejarah hari raya Idul Adha (hari Raya Qurban) yaitu ketika nabi Ismail ditukar dengan seekor domba oleh Allah SWT. 
Ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa Malaikat Jibril-lah yang membawa domba serta menukarnya dengan Nabi Ismail. Pada saat itu, ditulisan bahwa semesta beserta isinya mengucapkan takbir demi mengagungkan kebesaran Allah SWT atas kesabaran yang dimiliki oleh Ismail dan Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah yang berat tersebut. Perintah tersebut sangatlah berat, karena di satu sisi nabi Ibrahim ingin menyembelih nabi Ismail putera semata wayangnya demi menuruti perintah Allah, sementara Allah memerintahkan agar pedang tersebut tidak menyembelihnya. 
Allah SWT memiliki kuasa yang sangat besar. Ismail yang sudah siap untuk disembelih atas kuasa dari Allah SWT digantilah Ismail dengan domba besar, sehat lagi bersih. Mulai saat itulah, setiap tahunnya umat muslim di seluruh dunia diperintahkan untuk menyembelih Qurban oleh Allah SWT. Qurban tersebut dapat berupa domba, sapi, kerbau, ataupun unta. Serta waktu penyembelihannya dilakukan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Karena keikhlasan serta pengorbanan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim as yang rela melakukan perintah Allah untuk menyembelih Ismail maka Nabi Ibrahim berhasil meraih predikat Khaliullah (Kekasih Allah). Semua pengorban yang dilakukan nabi Ibrahim tersebut hanya demi mencapai kecintannya kepada Allah SWT.
Itulah kronologi awal mula Hari Raya Qurban. Peristiwa ini yang melatarbelakangi mengapa kita harus menyembelih hewan qurban ketika peringatan hari Raya Idul Adha. Semoga artikel ini menambah pengetahuan pembaca. Terimakasih sudah membaca.
sumber by http://www.infoyunik.com

DISTRIBUTOR SAPI DAGING

Assalamualaikum Wr.Wb
Perkenankanlah, kami dari ERICX SATWA BAROKAH yang berlokasi di Bekasi. Kami bergerak
pada bidang jasa pengadaan dan penyaluran hewan Sapi, baik untuk pasar, Aqiqah, maupun Qurban.
Pada kesempatan ini kami menawarkan pengadaan Sapi Qurban untuk:

~ Perorangan
~ Dewan Keluarga Masjid (DKM)
~ Instansi
~ Yayasan
~ Dll

1 .Produk hewan ternak kami telah mendapat pengakuan dengan prestasi yang telah dicapai
2 .Jelas asal usul hewan ternak, serta jaminan sehat bebas anthrax
3 .Hewan dalam keadaan sehat, terawat, dan bersih.
4 .Hewan sesuai syarat syar’i dalam berqurban
5 .Bobot sesuai dengan timbangan akhir yang kami tawarkan
6 .Harga bersaing dengan kualitas pilihan, bisa dibandingkan dengan yang lain
7 .Adanya surat jaminan kesehatan
8 .Anda Cukup Menelpon/sms/ Fisik bisa langsung disurvey
9 .Untuk Pemesanan DP 25% Sebagai Bentuk Komitmen Anda Kepada Kami.
10.Pembayaran Bisa Cash atau Via Transfer
11.Hewan Potong Sehat, Baik Sesuai  Syarat/Syariah
12.Biaya Antar sapi GRATIS (JABODETABEK)

Informasi lebih lanjut Hubungi ;
Erik  0813-8611-9873
Cecep 0812-1217-5668

WhatsApp chat